Kronologi Perusakan Pabrik di Cilegon demi Dapat Proyek Olah Limbah

1 day ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Serang -

Sekelompok orang melakukan aksi sweeping hingga perusakan terhadap pabrik kimia di Kota Cilegon, Banten. Polisi pun menetapkan tujuh orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan rentetan kejadian demonstrasi dan sweeping yang dilakukan dua kelompok. Namun kedua kelompok tersebut sama-sama menginginkan pengelolaan limbah logam dari pabrik tersebut.

Dian menjelaskan, terjadi demonstrasi pada 24 Oktober. Massa menginginkan agar pihak pabrik menyerahkan pengelolaan limbah berupa besi scrap kepada warga sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian unjuk rasa oleh LSM Gapura, di situ ada unjuk rasa yang dilakukan secara resmi. Ada pemberitahuan," ucap Dian di Mapolda Banten, Senin (30/6/2025).

Dalam demonstrasi tersebut, hadir anggota DPRD Kota Cilegon karena diundang oleh massa. Anggota DPRD tersebut pun hadir untuk memediasi antara massa demonstrasi dan pihak pabrik.

"Apabila tak hadir di lokasi, massa demonstran dialihkan ke DPRD. Karena itu, mereka turun ke lapangan, sifatnya undangan dari ketua aksi. Sifatnya (anggota DPRD Kota Cilegon) pasif, bahkan mereka imbau agar tak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Kehadiran dewan di situ, untuk menjadi jembatan LSM dengan PT Lotte," katanya.

Demonstrasi tersebut meminta agar limbah dari pabrik, berupa besi scrap, bisa dikelola oleh masyarakat sekitar.

"Salah satu tuntutan adalah masalah mempekerjakan pekerja lokal, dan pengelolaan limbah scrap," ucapnya.

Dian menyatakan tidak ada unsur pidana pada demonstrasi tanggal 24 Oktober 2024. Semua prosedur demonstrasi telah dilakukan dan berlangsung dengan tertib.

"Nggak ada, jadi tanggal 24 itu benar-benar murni aksi unjuk rasa, ada pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian. Makanya video yang beredar pun juga di depan gerbang ada petugas kepolisian yang melakukan pengamanan," katanya.

Sweeping dan Perusakan oleh Kelompok Lain

Kemudian, pada 29 Oktober 2025, terjadi aksi sweeping oleh kelompok masyarakat sekitar yang menginginkan hal serupa dengan LSM Gapura. Mereka yang melakukan aksi adalah gabungan dari organisasi Komite Kelurahan Rawa Arum, Komite Kelurahan Warnasari, dan Komite Kelurahan Geram.

"Tanggal 24 Oktober berjalan kondusif. (Kejadian) 29 Oktober 2024, bukan unjuk rasa, tapi sweeping untuk memperoleh limbah PT Lotte Chemical Indonesia," ujarnya.

Dalam kejadian kedua, pelaku merusak gerbang, masuk ke area perkantoran dan mengintimidasi pegawai, serta meminta pekerja untuk pulang.

"Dirreskrimum memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang terekam video pada saat melakukan aksi pengancaman dan perusakan," ucap Dian.

Sweeping dilakukan setelah massa aksi merusak dan menerobos pagar pabrik. Dalam aksi tersebut, tidak terdapat penjagaan dari pihak kepolisian.

"Aksi unjuk rasa anarkis tersebut terjadi setelah menerobos pintu gerbang belakang WP 1, selanjutnya massa bergerak menuju WP 4 (daerah kantor)," ujar Dian.

Karena sweeping dan perusakan tersebut, pihak pabrik menyerahkan pengelolaan limbah besi scrap kepada kelompok tersebut.

"LSM ini nggak dapat pengerjaan itu karena tanggal 29 dilaksanakan sweeping oleh kelompok ini sehingga diambil oleh kelompok yang kita tahan ini," ujarnya.

7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka melakukan tindakan perusakan demi mendapat pengelolaan limbah.

Tersangka MA melakukan sweeping di pintu belakang, bersama dengan rekannya MR. Mereka pun mengintimidasi para pegawai untuk berhenti bekerja.

"Jelas melakukan aksi sweeping, dan merusak lemari serta galon. Intimidasi dengan menggedor jendela, pintu," kata Dian.

Kemudian, TA merupakan koordinator lapangan yang menyuruh pendemo melakukan sweeping. Sementara itu, AJ dan FK ikut sweeping dengan kekerasan, dan mengintimidasi pegawai untuk berhenti bekerja.

"TA korlap, dalam video yang beredar ia memakai peci, menyuruh pendemo untuk melakukan sweeping. Ia pun mengumpulkan massa," katanya.

Polisi mengenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 tentang perusakan barang, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," katanya.

(aik/idn)