Maqdir Ismail Usul Batasan Pemblokiran Aset: Perusahaan Tak Bisa Bayar Gaji

1 day ago 7
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Ketua Umum IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Maqdir Ismail mengusulkan adanya kajian ulang RUU KUHAP terkait pemblokiran aset dalam suatu perkara. Maqdir menyebut selama ini banyak harta yang diblokir padahal tidak berhubungan dengan perkara.

"Pemblokiran terhadap apakah itu rekening atau juga bahkan sertifikat dan lain-lain, ini juga tolong diperhatikan betul, mestinya ada batasan," kata Maqdir dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

"Apa batasan sesuatu itu bisa diblokir? Karena sepanjang praktek yang terutama terakhir-terakhir ini, ada uang perusahaan yang tidak ada urusannya dengan perkara atau yang sedang diperkarakan itu diblokir. Akibatnya perusahaan-perusahaan itu tidak bisa membayar gaji," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir juga menyoroti terkait penyidik yang dapat menjadi saksi atau ahli. Dia meminta hal tersebut dikaji ulang.

"Mengenai soal saksi atau penyidik menjadi saksi dan juga menjadi ahli. Ini tolong betul dalam praktek kita sekarang ini, itu yang sudah terjadi. Tolong mungkin bapak-bapak di DPR, di Komisi III mencoba melihat itu," ujarnya.

Selain itu, Maqdir mengusulkan jaksa tak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab, menurutnya, jaksa lebih memiliki hak kasasi demi hukum.

"Mestinya mereka tidak boleh lagi PK. Tetapi sepanjang yang saya ingat kasasi demi hukum ini tidak pernah digunakan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Lebih lanjut, Maqdir Ismail juga mengusulkan adanya pengawasan terhadap lelang. Dia mengatakan saat ini terkait pengawasan lelang belum memiliki aturan.

"Kami ingin juga dilihat secara baik mengenai pengawasan terhadap lelang. Lelang-lelang harta rampasan, ini tolong betul saya kira mesti ada aturannya. Sebab, sepanjang yang kita tahu sekarang ini aturan terhadap ini tidak ada. Karena ini akan merugikan masyarakat," tuturnya.

(amw/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article