Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang di Jaktim gara-gara Pelat Bodong

1 month ago 20
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ditilang di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan dinas tersebut ditilang lantaran menggunakan pelat bodong yang tidak sesuai peruntukannya.

"Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di sekitar traffic light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim," tulis akun X @TMCPoldaMetro, dikutip Rabu (21/5/2025).

Mobil Mitsubishi Xpander Cross tersebut ditilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim, pada Senin (19/5). Dalam postingan foto di akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat mobil dinas Pemkab Bogor tersebut menggunakan pelat hitam dengan nopol F-1557-YM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengakui mobil tersebut peruntukannya bagi Bappenda. Dia mengatakan kendaraan tersebut akan ditarik oleh Pemkab.

"Kalau penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk mengubah pelat nomor, tentu ada sanksinya, akan mendapat sanksi, itu ditarik dulu ke BPKAD," kata Ajat.

Ajat mengatakan kendaraan dinas tersebut milik Bappenda Kabupaten Bogor. Dia mengatakan kendaraan tersebut tengah digunakan untuk acara dinas.

"Acara dinas itu, harusnya pelat merah, jangan diubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya pelat merah," imbuhnya.

Ajat juga menyiapkan sanksi atas kejadian itu. Sanksi disiapkan berupa penarikan kendaraan dinas dan tidak digunakan untuk sementara.

"Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannya sementara," pungkasnya.

Lihat juga Video: Heboh Mobil Pelat Nomor Kembar di Sukabumi Berujung Ditilang

(rdh/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article