4 Fakta Duit Rp 300 Juta Ibu-ibu Dicuri Modus Prank Ban Kempis

1 day ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online
Jakarta -

Seorang wanita di Depok, Jawa Barat, tertimpa sial gegara ulah dua bandit. Pasalnya, uang tunai senilai ratusan juta milik wanita inisial US itu dicuri tepat setelah ditarik dari bank.

US kena modus prank ban mobilnya kempis oleh dua pelaku. Lengah sedikit saat mengecek kondisi ban di tepi jalan, uang tunai di dalam mobilnya pun dijambret.

Simak 4 fakta kasusnya dirangkum detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Prank Ban Mobil Kempis

Pencurian itu terjadi di depan bengkel Jalan Parung Ciputat, RT 02 RW 10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (10/7) pukul 11.41 WIB. Mulanya, korban dan saksi berangkat dari rumah menuju bank di Parung sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 300 juta.

"Seusai transaksi sekitar pukul 11.30 WIB, korban langsung kembali menuju kediamannya di daerah Pengasinan, Depok," kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari kepada wartawan, Jumat (11/7).

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di depan Polsek Parung, seorang pengendara sepeda motor memberi tahu bahwa ban mobil korban bocor. Korban pun mencari tempat aman untuk menepi dan akhirnya berhenti di depan ruko bengkel di wilayah Bojongsari.

"Saat korban dan saksi turun dari mobil untuk memeriksa ban, tiba-tiba terdengar teriakan dari saksi lainnya yang melihat pelaku tengah mengambil tas dari dalam kendaraan," jelasnya.

2. Duit Berhamburan di Jalan

Pelaku tertangkap basah saat melancarkan aksinya. Gepokan duit Rp 300 juta yang hendak dibawa lari juga sempat berhamburan di jalan.

"Saat kejadian, sebagian uang hasil kejahatan sempat berhamburan di jalan," ucap Kompol Fauzan Thohari.

Polsek Bojongsari masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bojongsari untuk proses hukum.

3. Kerugian Rp 161 Juta

Ilustrasi Pencurian Mobil Ilustrasi penjambretan di mobil. (Edi Wahyono/detikcom)

3. Kerugian Rp 161 Juta

Salah satu pelaku diamankan oleh saksi di lokasi kejadian. Tak berselang lama, warga sekitar turut membantu dan berhasil mengamankan pelaku lainnya.

Meski pelaku sempat diamankan di lokasi, US tetap rugi. Uangnya raib sebesar RP 161,7 juta.

"Namun, petugas dan warga berhasil mengamankan uang tunai Rp 138,3 juta. Sementara itu, kerugian korban masih cukup besar, yakni mencapai Rp 161,7 juta," ujar Kompol Fauzan Thohari.

4. Pelaku Dijerat Curat

Dua pelaku berinisial RS dan N kini telah dibawa ke Polsek Bojongsari. Pelaku akan diproses hukum

"Dua pelaku inisial RS dan N, sudah diamankan di Polsek Bojongsari guna proses hukum," kata Kompol Fauzan Thohari.

Kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.

"Jika memungkinkan, sebaiknya meminta pengawalan dari aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa," ujarnya.

Lihat juga Video: Rekaman CCTV Ibu-ibu Curi Laptop yang Ketinggalan di Bus Transjakarta

(fca/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article