Kejagung Akan Panggil Tersangka Tata Kelola Minyak Mentah Riza Chalid

1 day ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung akan kembali memanggil pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk dimintai keterangan. Riza akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan rencana pemanggilan terhadap Riza tengah disusun penyidik. Adapun waktunya ada kemungkinan pada pekan depan.

"Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal," kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung menyampaikan Riza tiga kali mangkir pemeriksaan terkait kasus tersebut. Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Harli meluruskan bahwa saat ini Riza Chalid masih berstatus sebagai tersangka. Riza, lanjutnya, belum masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Harli.

Dia menyebut penetapan DPO harus sesuai dengan mekanisme yang ada berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," ungkap Harli.

"Tapi kan kita belum tahu. Seandainya misalnya penyidik dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, lalu hadir. Jadi itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," pungkasnya.

Sebagai informasi, saudagar minyak Riza Chalid telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Riza kini menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

Riza dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain Riza, ada delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengungkapkan Riza Chalid dalam kasus ini bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Nuaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (tersangka sebelumnya). Riza dan mereka semua itu menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Qohar menerangkan, kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Qohar menilai perbuatan Riza Chalid dkk itu melawan hukum. Sebab, kerja sama itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN itu.

Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah

(ond/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article