Eks Penyidik KPK Heran Terdakwa Korupsi APD Covid Divonis Ringan: Suram

17 hours ago 9
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Yudi menilai hukuman ringan tidak menimbulkan efek jera.

"Heran mengapa koruptor semakin ringan hukumannya, terbaru adalah korupsi APD COVID. Ini tidak akan menimbulkan efek jera," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Yudi mengatakan hukuman ringan terhadap koruptor malah akan membuat orang semakin berani untuk korupsi. Dia mengatakan vonis ringan terhadap koruptor yang dijatuhi hakim harus menjadi catatan kritis bagi Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malah akan semakin membuat orang berani untuk korupsi dan tentu ini seharusnya menjadi catatan bagi MA bahwa hakim hakim tipikor justru tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Yudi.

Yudi mengaku heran tiga terdakwa korupsi APD COVID divonis ringan padahal kerugian negaranya besar. Dia menyebut vonis ringan terhadap terdakwa korupsi hanya membuat penegakan hukum menjadi semakin suram.

"Terlepas dari indepedensi hakim, namun logika vonis ringan sementara kerugian negara yang besar membuat pemberantasan korupsi semakin suram," ujar Yudi.

Yudi berharap Komisi Yudisial (KY) mengevaluasi maraknya vonis ringan yang dijatuhi hakim. Yudi juga meminta para penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan harus membuktikan kasus korupsi di persidangan dengan alat bukti yang kuat.

"Berharap KY pun mengevaluasi maraknya vonis ringan. Sementara penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan juga harus menyikapi fenomena ini baik bidang pencegahan maupun penindakan," kata Yudi.

"Jika ada vonis yang terlalu di luar nalar dan logika padahal penegak hukum dalam hal ini JPU mampu membuktikan kasus korupsi tersebut di persidangan dengan alat bukti yang kuat," imbuhnya.

3 Terdakwa Divonis Ringan

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6). Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Hakim lebih dulu membacakan vonis untuk Budi. Hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.

Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(whn/knv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article