MA Anulir Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kg

4 hours ago 3
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas warga negara China bernama Yu Hao dalam kasus tambang emas di Kalimantan Barat (Kalbar). Yu Hao kini divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri," demikian putusan MA dikutip dari situs resminya, Selasa (1/7/2025).

Putusan nomor 5691 K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono pada 13 Juni 2025. Vonis itu diambil dengan suara bulat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti dakwaan tunggal, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 30.000.000.000 (Rp 30 miliar) subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA.

Sebagai informasi, kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yu Hao melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada tahun 2024.

Jaksa mengatakan terdakwa melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari penambangan dengan sejumlah peralatan dalam kurun waktu Februari sampai Mei 2024. Penambangan itu dilakukan Yu Hao di lokasi izin usaha pertambangan salah satu perusahaan.

Jaksa menyebut perusahaan yang punya izin belum memiliki rencana kerja anggaran biaya tahun 2024 yang disetujui Kementerian ESDM sehingga belum memulai penambangan. Namun, terdakwa disebut melakukan penambangan dalam terowongan tanpa sepengetahuan perusahaan pemilik izin.

Aparat penegak hukum kemudian melakukan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Jaksa juga menguraikan keterangan ahli soal emas yang bisa dihasilkan berdasarkan data tonase dan kandungan kadar dari lokasi yang ditambang secara ilegal oleh Yu Hao itu sebesar 774.274,26 gram atau 774,2 Kg dan perak sebesar 937.702,39 gram atau 937,7 Kg.

"Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," ujar jaksa dalam dakwaanya.

Persidangan terus bergulir hingga jaksa menuntut agar Yu Hao dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Pada Kamis (10/10/2024), majelis hakim PN Ketapang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar ke Yu Hao.

Yu Hao tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT Pontianak mengabulkan bandingnya. Yu Hao dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sehingga hakim membebaskan Yu Hao.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article