Jakarta -
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan sebanyak 1.349 pulau kecil di Indonesia telah bersertifikat. Sedangkan 15.977 pulau kecil lainnya belum bersertifikat.
"Data pulau-pulau kecil. Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 atau 7,77 persen. Pulau (kecil) yang belum bersertifikat ada 15.977 atau 92,12 persen," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Pulau yang belum teridentifikasi masih ada 17 pulau," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron menjelaskan, sebanyak 7.413 atau 42,65 persen pulau termasuk dalam kawasan hutan. Lalu, sebanyak 9.007 pulau atau sebesar 51,8 persen pulau akan masuk dalam rencana tata ruang.
Lebih lanjut, Nusron mengatakan, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, pulau kecil ialah pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan, menurut dia, pulau besar memiliki luas lebih dari 2.000 km persegi.
"Jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen," ujarnya.
"Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi, 87 pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar, 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar," sambungnya.
Nusron menjelaskan, terdapat dua kemungkinan jika pulau-pulau belum memiliki bidang tanah terdaftar. Di antaranya bersangkutan masuk kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL).
"Kemungkinan pertama adalah yang bersangkutan masuk kawasan hutan sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan," ujarnya.
"Kemudian kalau dia itu APL, belum ada yang menguasai. Berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan," imbuh dia.
Simak juga Video: Menteri Trenggono: Pulau Kecil Tak Boleh Dijual, Akan Diawasi Satelit
(amw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini