Eks Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Bongkar Dugaan Korupsi

1 month ago 14
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Bandung -

Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar), ditetapkan menjadi tersangka setelah mencoba mengungkap dugaan kasus korupsi di lembaganya. Begini kasusnya.

Tri Yanto sendiri telah dipecat dari Baznas Jabar sejak 2024 karena alasan rasionalisasi lembaga dan tuduhan masalah tindakan indisipliner. Sebelum pemecatan itu terjadi, Tri Yanto sudah getol menyuarakan soal dugaan penyalahgunaan dana dan tindakan korupsi yang terjadi di lembaganya.

Nilai dugaan korupsi yang Tri laporkan mencapai belasan miliar. Data yang ia beberkan saat itu adalah soal dugaan penyalahgunaan dana Zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp 3,5 miliar dalam kurun 2021-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikJabar, polemik ini sempat mendapat perhatian pada Agustus 2024. Saat itu, DPRD Jabar menerima aduan dari kalangan mahasiswa tentang penyalahgunaan dana di Baznas Jabar, persis seperti data yang Tri Yanto adukan. Namun saat itu hasil rapat DPRD Jabar menyimpulkan tidak ada indikasi korupsi dari kasus yang diadukan.

Berbulan-bulan setelah aduan ini sempat menjadi sorotan, Tri Yanto lantas menerima kabar yang mengagetkan. Senin (26/5) kemarin, Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar, atau bekas tempatnya bekerja.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan Tri Yanto diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Tri Yanto pun dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan Wakil Ketua III Baznas Jabar Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025.

"Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Sdr. Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa TY (Tri Yanto) telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar," kata Hendra dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

"Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah belanja tidak terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi," ucapnya menambahkan.

Atas permasalahan ini, Tri Yanto telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Respons Baznas Jabar

Baznas Jabar juga telah merespons kasus ini. Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum, dan Humas Baznas Jabar Achmad Faisal menegaskan bahwa hasil audit investigasi soal pengelolaan dana sebagaimana yang dituduhkan Tri Yanto telah dinyatakan tidak memiliki unsur korupsi.

"Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Saudara TY. Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Dianggap Merugikan LAZ Sipil, UU Pengelolaan Zakat Digugat ke MK

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article