Jejak Perkara Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Ditangkap KPK Lagi

11 hours ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online
Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak jadi menghirup udara bebas. Sebab, baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin, Nurhadi ditangkap KPK untuk kedua kalinya.

Nurhadi ditangkap kedua kalinya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kasus Nurhadi

Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus itu, Nurhadi divonis bersama menantunya bernama Rezky Herbiyono. Sama dengan Nurhadi, Rezky juga divonis 6 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto senilai Rp 35.726.955.000 (miliar). Nurhadi juga dinyatakan hakim menerima gratifikasi Rp 13 miliar dalam menangani perkara pengadilan.

Adapun uang gratifikasi ini diterima dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, dan Riadi Waluyo. Total Rp 13.787.000.000 (miliar) dari penanganan perkara di PN Surabaya dan PN Denpasar, rinciannya sebagai berikut:

- Gratifikasi dari Handoko Sutjitro, senilai Rp 2,4 miliar
- Gratifikasi dari Renny Susetyo Wardani, Rp 2,7 miliar.
- Gratifikasi dari Donny Gunawan, Rp 7 miliar
- Dan gratifikasi dari Riadi Waluyo Rp 1,687 miliar.

Jika ditotal suap Rp 35.726.955.000 dan gratifikasi Rp 13.787.000.000, totalnya Rp 49.513.955.000.

Nurhadi dan Rezky saat itu dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa dalam tuntutannya saat itu juga mewajibkan Nurhadi membayar uang pengganti senilai Rp 83 miliar. Namun, hakim tidak sependapat dengan jaksa sehingga tuntutan pembayaran uang pengganti itu tidak dikabulkan hakim.

KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi. Namun, Nurhadi tetap divonis sama dan tidak dikenakan pembayaran uang pengganti.

Lihat juga Video 'KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir':

Ditangkap KPK Lagi

Saat ini, Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, namun KPK belum merinci jelas mengenai kasus baru yang menjerat Nurhadi itu.

Nurhadi, yang seharusnya bebas dari Lapas Sukamiskin, langsung ditangkap lagi oleh KPK. Dia kembali ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Senin (30/6).

Budi menjelaskan, penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," sebutnya.

Budi mengungkapkan alasan KPK langsung menahan Nurhadi begitu bebas karena untuk kebutuhan penyidikan. Penyidik menilai Nurhadi harus segera ditangkap.

"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan," kata Budi.

Lihat juga Video 'KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir':

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article