Perhatian! Mulai Tahun Depan Wajib Pajak Harus Punya Kode Ini buat Lapor SPT

21 hours ago 3
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax mulai 2026 mendatang.

Namun untuk bisa melakukan pelaporan di Coretax, wajib pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) sebagai bentuk verifikasi laporan SPT masing-masing individu. Sehingga tanpa kode khusus ini, wajib pajak tak bisa melaporkan SPT-nya.

"Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT," tulis DJP dalam unggahan Instagram resminya, Minggu (13/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Cara Membuat KO/SD di Coretax:

1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu "Portal Saya" dan pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

2. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Rincian Sertifikat. Tersedia pilihan penyedia sertifikat digital termasuk Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola DJP.

3. masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.

4. Baca dan berikan centang di kota yang tersedia, lalu klik "Kirim".

5. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!'. Kamu dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia.

6. Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola DJP

Berikut Cara Validasi KO/SD di Coretax:

1. Klik menu "Portal Saya" dan pilih Pilih sub menu "Profil Saya".

2. Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" pada bagian kiri laman tampilan.

3. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab "Digital Certificate".

4. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah: VALID. Jika status INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom, status untuk mengklik tombol "Periksa Status".

5. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol "Menghasilkan" akan aktif, klik tombol tersebut.

6. Setelah klik tombol "Menghasilkan", akan muncul notifikasi Sukses.

7. Silakan menuju ke Menu "Portal Saya" lalu submenu "Dokumen Saya" untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit.

8. Dengan demikian proses pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax DJP selesai.

Jika ada hal-hal kurang jelas, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi Kantor Pajak terdaftar yang terdekat untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut.

(kil/kil)

Read Entire Article