Tak Lagi Ditenggelamkan, 5 Kapal Eks Illegal Fishing Bakal Dihibahkan ke Nelayan

22 hours ago 3
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal dari tangkapan hasil tindak pidana perikanan untuk dimanfaatkan oleh nelayan. Kapal-kapal tersebut merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat.

Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima," kata Ipunk dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (13/7/2025).

Lima unit kapal hasil rampasan negara yang diserahkan yaitu KM. SLFA 5323 (68 GT) berada di Dumai Riau, KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh, serta KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang Sumatera Utara. Kelima kapal yang diserahterimakan akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala. Hal ini untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan untuk membantu peningkatan produktivitas. Kapal-kapal yang diserahkan pun dipastikan dalam kondisi layak digunakan.

(rea/kil)

Read Entire Article