Serang -
Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi dari para guru terkait penghapusan Tunjangan Tambahan (Tuta). Usai audiensi, Andra menyinggung penghasilan guru di Banten merupakan yang terbesar kedua setelah Jakarta.
"Hari ini saya menerima teman-teman guru yang menyampaikan aspirasinya terkait beberapa hal, salah satunya tunjangan dan hal-hal terkait keuangan," ujar Andra usai audiensi dengan kelompok guru yang melakukan demonstrasi di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (3/7/2025).
Andra kemudian bertanya kepada koordinator lapangan (korlap) aksi demonstrasi bernama Martin Al Kosim mengenai posisi penghasilan guru di Banten secara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghasilan guru Banten saat ini ada di posisi mana?" tanya Andra.
"Posisi kedua setelah Jakarta," jawab Martin.
Andra kembali menegaskan bahwa pendapatan guru di Banten merupakan yang terbesar kedua setelah Jakarta. Dia membandingkan bahwa Jakarta memiliki APBD sekitar Rp 91 triliun, sedangkan Banten hanya sekitar Rp 11 triliun.
"Posisi kedua setelah Jakarta yang APBD-nya Rp 91 triliun, artinya kepemimpinan sebelumnya sudah memberikan perhatian yang baik kepada guru. Tinggal kita lanjutkan," ujarnya.
Andra menyebut tugas guru adalah mengajar, sedangkan kesejahteraan guru merupakan tanggung jawab pemerintah. Terkait penghapusan Tuta, Andra Soni mengatakan hal itu akan dibahas lebih lanjut pada Kamis (10/7) dalam forum lanjutan.
"Ada beberapa hal yang tadi kita temukan dalam diskusi, mengenai sumbatan-sumbatan regulasi yang harus kita perjuangkan bersama-sama. Maka, diskusi ini akan kita lanjutkan pada hari Kamis," katanya.
Andra kembali menekankan pendapatan guru di Provinsi Banten sudah tergolong tinggi dan dia berharap ke depan bisa menyamai DKI Jakarta.
"Poin yang paling penting tadi, pendapatan guru di Banten itu nomor dua setelah DKI," ujar Andra.
"Ingin naik lagi? Begitu ya. Ingin sama dengan Jakarta. Ya mudah-mudahan, mari kita doakan," kelakar Andra kepada para guru.
Penjelasan Penghapusan Tuta
Sementara itu, Plh Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menjelaskan bahwa penghapusan Tuta dilakukan karena adanya aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2025. Aturan tersebut menyebutkan bahwa guru tidak boleh lagi menerima tunjangan tambahan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Ada Permendikbudristek yang menyatakan bahwa jabatan wakil kepala sekolah dan seterusnya ke bawah itu merupakan tupoksi guru. Sehingga, tidak diperkenankan lagi menerima tunjangan tambahan," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Deden, Gubernur telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji kebijakan lain guna menambah pendapatan para guru.
"Sebetulnya Pak Gubernur langsung tanggap, bahwa jika Tuta tidak ada, pendapatan guru akan turun drastis," katanya.
"Itulah yang beliau tugaskan kepada kami, sejak beberapa bulan lalu, untuk memikirkan dan mencari solusi terkait penambahan pendapatan selain Tuta yang telah dihapuskan," tambahnya.
Simak juga Video: Saat Tompi Singgung Gaji Guru di Java Jazz Festival 2025
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini