Kepergok Warga, Maling Uang Kotak Amal di Masjid Depok Ditangkap

11 hours ago 5
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Depok -

Polisi menangkap pelaku pencurian uang kotak amal berinisial ES (48) di Masjid Hidayatulloh, Pancoran Mas, Depok. Modusnya, pelaku mencongkel kotak amal menggunakan obeng.

"Modus pelaku masuk ke dalam masjid dan mencongkel kota amal dengan menggunakan obeng. Berisikan uang Rp 196.200," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono saat jumpa pers di kantornya, Kamis (3/7/2025).

Kronologinya, pada Rabu (2/7), pukul 11.00 WIB, saksi tengah menyiram tanaman di halaman Masjid. Saksi melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan setelah dicek, ternyata laki-laki tersebut sedang mencongkel kotak amal dan langsung diteriaki maling," jelasnya.

Pelaku sempat melarikan diri. Namun pelaku ditangkap warga dan diamankan ke Polsek Pancoran Mas.

"Barang bukti kotak amal dan obeng," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan paling lama 9 tahun.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article