Jakarta -
Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/7/2025).
Fariz RM tiba di lokasi sekitar pukul 13.45 WIB mengenakan kemeja putih dan dengan rompi tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Musisi berusia 66 tahun itu tampak tenang ketika berjalan menuju ruang sidang.
Di bawah pengawalan ketat dari petugas, pelantun Sakura itu tetap menunjukkan sikap ramah. Senyumnya mengembang ketika menyapa awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah sehat," kata Fariz RM saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Fariz RM dengan harapan kesaksiannya dapat meringankan hukuman.
"Saksi meringankan hari ini ya, semoga sidang lancar," ujar Deolipa Yumara.
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.
Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.
(ahs/pus)