Bamsoet Ingatkan Posisi Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator

18 hours ago 4
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Tetap Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus kembali ke jalur konstitusional sebagai negative legislator, bukan positive legislator yang menciptakan norma hukum baru.

Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga negara telah diatur secara tegas dalam UUD 1945. Kewenangan membentuk dan mengubah norma hukum secara eksklusif berada di tangan DPR bersama Pemerintah. Sementara MK hanya diberi kewenangan menyatakan suatu norma dalam undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945, bukan menciptakan norma baru.

"Dalam beberapa putusan uji materiil, MK ternyata tidak hanya menyatakan norma yang ada apakah bertentangan dengan UUD 1945, melainkan juga menetapkan norma baru. Semisal, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisah antara Pemilu pusat dan Pemilu daerah. Ini bukan lagi pengujian norma, ini penciptaan norma dan itu melampaui kewenangan MK," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut ia katakan saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur, Achmad Taufan Soedirdjo dengan Judul 'Rekonstruksi Rekruitmen Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Panel Ahli Melalui Lembaga Perwakilan', di Universitas Borobudur, Jakarta, hari ini.

Ketua DPR ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024, MK tidak hanya menetapkan waktu penyelenggaraan Pemilu secara terpisah, tetapi juga menentukan tenggat waktu maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan DPR, untuk menggelar Pilkada dan Pileg DPRD. Hal tersebut menjadi norma baru yang tidak memiliki dasar perundang-undangan sebelumnya dan belum pernah dibahas serta disetujui oleh lembaga legislatif.

"Ini bukan hanya soal teknis pemilu. Ini menyangkut legitimasi kelembagaan, stabilitas sistem hukum, dan kepercayaan publik terhadap proses pembentukan norma. Ketika lembaga peradilan masuk ke ranah legislasi, maka prinsip checks and balances menjadi kabur," kata Bamsoet.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, keputusan MK yang mengeluarkan norma baru telah menggeser peran konstitusional Mk dari pengawal konstitusi menjadi aktor pembentuk hukum atau dikenal sebagai positive legislator. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C UUD 1945, yang menyatakan bahwa MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.

"Dalam sistem konstitusi kita, Mahkamah Konstitusi adalah negative legislator. Artinya, ia hanya menyatakan suatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika dinyatakan bertentangan, norma tersebut tidak berlaku lagi, tetapi bukan berarti MK berwenang menyisipkan norma pengganti. Itu adalah domain legislasi, tugas dan tanggung jawab DPR dan Pemerintah," tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga meminta MK melakukan kajian mendalam atas arah perannya selama ini. Kewenangan yang besar harus dibarengi dengan kesadaran konstitusional yang kuat, terutama dalam menjaga kemurnian peran sebagai penjaga konstitusi, bukan penafsir yang sekaligus pembentuk norma.

"Ke depan, MK harus menahan diri dan kembali pada jalur yang telah digariskan oleh konstitusi. Jika ada kekosongan hukum setelah suatu norma dibatalkan, maka biarlah DPR dan pemerintah yang menyusun norma baru sesuai prinsip demokrasi dan representasi rakyat. Jangan sampai kewenangan yudikatif masuk ke wilayah legislatif yang tidak menjadi bagiannya," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, turut hadir sebagai penguji antara lain Ketua Sidang Prof.Bambang Bernanthos; Promotor Prof.Zainal Arifin Hoesein; Ko-Promotor Dr.Ahmad Redi; Penguji Internal Prof.Faisal Santiago; serta Penguji Eksternal, Prof.Ibnu Sina Chandranegara.

Simak juga Video: MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan

(akn/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article