Curi Sandal Hermes Majikan, Pria di Medan Terancam Dipenjara 2 Tahun

16 hours ago 6
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Nefri Zaldi (32) dipidana penjara dua tahun. Nefri didakwa atas pencurian sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara dua tahun," ujar JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, dilansir Antara, Selasa (22/7/2025).

"Terdakwa Nefri Zaldi diyakini terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Nefri menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan. Ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar meringankan hukumannya.

"Saya mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan," kata Nefri.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan dan pledoi terdakwa Nefri, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan.

"Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan," kata Hakim Sarma.

JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa kasus tindak pidana initerjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Nefriyang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korbandi Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merekHermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat," ujar JPU Aprilda.

Setelah mengambil barang tersebut, kata JPU, terdakwa Nefri meminta kepada saksi Andika untuk mengantar dirinya ke Jalan Gaperta Medan.

Tiga hari kemudian, saksi Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City, Jalan Melati Putih Medan. Saat itu, Ravindra menyampaikan bahwa sandal milik korban Siwaji hilang, dan Andika memberitahu bahwa dirinya melihat terdakwa Nefri mengambil sandal dari rak sepatu.

"Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3), dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta," kata Aprilda.

(azh/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article