Jakarta -
Tiktokers Vadel Badjideh, sedikit lega usai menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani.
Sidang yang digelar secara tertutup tersebut menghadirkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk asisten rumah tangga dan housekeeping.
Usai sidang, Vadel Badjideh menyampaikan proses berjalan dengan baik dan membuatnya merasa lebih tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sedikit lega, Alhamdulillah karena baik, berjalan baik," kata Vadel Badjideh usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Vadel Badjideh juga menyampaikan pesan yang menunjukkan adanya proses pembelajaran dari pengalaman hukum yang tengah dijalani.
"Terkadang ke tempat yang benar itu melalui jalan yang benar," ucap Vadel Badjideh.
Menurutnya, proses yang dijalani saat ini memberikan ruang untuk melakukan perenungan dan pembenahan diri.
"Itu yang membuat intropeksi Vadel jadi lebih baik buat ke depannya," ucap Vadel Badjideh.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan kesaksian yang disampaikan dalam persidangan hari itu memberikan titik terang dan dinilai sangat membantu bagi kliennya.
"Yang pasti kesaksiannya bagus banget, semakin terang benderang. Mudah-mudahan, saya selalu sampaikan setiap sidang selalu ada keajaiban, Tuhan bantu dalam persidangan," ujar Oya Abdul Malik.
Ia berharap kesaksian yang diberikan bisa berdampak positif pada jalannya proses hukum selanjutnya.
"InsyaAllah bisa meringankan," tutup Oya Abdul Malik.
Vadel Badjideh telah didakwa dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan:
Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(ahs/wes)