Jakarta -
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, hadir sebagai saksi ahli dan memberikan pandangannya soal penanganan terhadap terdakwa Fariz RM atas kasus narkoba. Ini keempat kalinya Fariz RM ditangkap karena kasus yang sama.
Menurut Anang Iskandar, pendekatan yang harus diterapkan dalam kasus seperti ini bukanlah hukuman pidana, melainkan pendekatan kesehatan. Ia menegaskan Fariz RM layak menjalani rehabilitasi, bukan penjara.
"Terhadap penyalahgunaan seperti Fariz itu harus dilakukan pendekatan kesehatan, direhabilitasi. Saya kasihan umurnya sudah tua, badannya habis, itu membuktikan dia adalah pecandu," kata Anang Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan pola pikir seorang pecandu narkotika sangat dipengaruhi oleh ketergantungannya terhadap zat tersebut, sehingga kebutuhan utama mereka adalah menghindari gejala sakau.
"Dia tidak pikir makan, yang dipikir adalah bagaimana caranya secara rutin mengkonsumsi narkotika supaya dia tidak sakau. Karena narkotika itu obat. Kalau sakau dikasih narkotika dia akan normal kembali," jelasnya.
Anang Iskandar menegaskan penanganan penyalahgunaan narkotika tidak boleh disamakan dengan kejahatan biasa. Hal itu dikarenakan penyalahguna adalah pasien, bukan penjahat.
"Pendekatan penyelesaian masalah narkotika khususnya penyalahgunaan menggunakan pendekatan kesehatan," ujar Anang Iskandar.
Ia juga menyoroti kerugian negara jika pendekatan pidana tetap dipaksakan kepada para pecandu narkoba, termasuk biaya tinggi untuk proses hukum dan pemeliharaan tahanan.
"Tidak diperlukan penjara, kalau dipidana negara itu rugi. Berapa biaya pengadilan? Berapa biaya beri makan tahanan? Berapa biaya membangun infrastruktur penegakan hukum? Terutama infrastruktur lapas," bebernya.
Anang Iskandar menekankan rehabilitasi adalah solusi yang lebih efisien dan masuk akal secara ekonomi maupun sosial.
"Padahal kalau di rehabilitasi biayanya murah, simpel, tidak banyak masalah karena sekali lagi kejahatan narkotika itu bukan kejahatan yang rumit. Kejahatan yang simpel," pungkasnya.
Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.
Fariz RM terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di persidangan.
(ahs/pus)