Eks Sopir Akui Diminta Fariz RM Beli Narkoba, Begini Kronologinya

2 weeks ago 18
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Mantan sopir, Andres Deni Kristyawan, memberikan kesaksian dalam sidang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fariz RM. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, Andres membeberkan kronologi saat dirinya diminta mengirimkan narkoba oleh musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu.

"Pada 15 Februari, kebetulan Pak Fariz menelepon saya, 'Ada pekerjaan di Jakarta'," kata Andres Deni Kristyawan di ruang sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam percakapan itu, Fariz RM tidak hanya membahas pekerjaan biasa, tetapi juga menyelipkan permintaan khusus yang berkaitan dengan narkoba.

"Pada saat itu pak Fariz menghubungi saya melalui WhatsApp, dijelaskan untuk masalah pekerjaan dan pengambilan ganja. 'Tolong siapkan juga di situ sejumlah ganja dan sabu'. (Kode) hijau (ganja), putih (sabu)," beber Andres.

Andres mengungkap narkoba tersebut diminta untuk dikirim ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Proses pengiriman pun dilakukan secara terselubung agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Pengiriman ke Hotel Orion di Jakarta Pusat. (Kirim) langsung, saya titipkan ke resepsionis, kemas di dalam amplop. Saya bilang, 'Untuk Pak Fariz, obat'," terang Andres.

Ketika pengambilan, ternyata ganja belum tersedia. Maka dari itu, sabu menjadi barang pertama yang diserahkan.

"Kalau ganja itu kebetulan pas saya ambil itu belum ready (jadi yang diambil dan diserahkan pada Fariz RM sabu dulu), tanggal 17 baru saya ambil," jelasnya.

Terkait transaksi tersebut, Andres mengaku sempat menalangi dana pembelian terlebih dahulu. Sebagai pengganti, dirinya mengaku menerima sejumlah uang dari Fariz RM.

"(Sebelumnya pesanan ditalangi dulu, kemudian) Saya terima 1,5 juta untuk sabu dan ganja," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Pelantun Sakura itu juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.


(ahs/pus)

Read Entire Article