Budi Arie: Saya Ingin Kasus Peretasan PDNS Tuntas

1 month ago 23
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Budi Arie Setiadi, yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), buka suara mengenai kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo 2020-2024. Budi Arie mengaku dialah yang melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Budi Arie awalnya bercerita momen ketika Kominfo, yang saat ini dipimpinnya, bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) mengatasi serangan siber dari hacker yang menyerang PDNS. Hingga akhirnya peretas memberikan kunci password PDNS.

"Pada Juni 2024, PDNS di Surabaya diretas oleh hacker. Menkominfo bersama BSSN dan berbagai pihak langsung mengambil langkah-langkah cepat. Hanya dalam waktu satu minggu, pass key-nya diberikan oleh hacker," kata Budi Arie kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengatasi serangan hacker, Budi Arie mengaku melakukan sejumlah langkah investigasi. Langkah itu adalah mengaudit proyek PDNS pada 2020-2024.

"Kominfo juga melakukan langkah-langkah investigasi internal, termasuk melibatkan BPKP untuk mengaudit proyek PDNS dari tahun 2020-2024," katanya.

Dia juga mengaku melaporkan hasil audit BPKP itu ke Kejagung. Kini dia berharap kasus ini cepat diselesaikan dan diusut tuntas.

"Setelah audit BPKP selesai, saya yang melaporkan kasus ini ke kejaksaan Agung sekitar September 2024. Saya hadir bersama Wamen, Sekjen, dan Irjen," katanya.

Dugaan Korupsi di PDNS

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

Saat ini, Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

•⁠ ⁠Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.
•⁠ ⁠Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
•⁠ ⁠Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.
•⁠ ⁠lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
•⁠ ⁠Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan kasus ini bermula saat tahun 2019, di mana Kominfo membentuk PDN yang bersifat sementara. Diduga PDN bersifat sementara itu dibentuk agar para tersangka mendapat untung.

"Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara," katanya.

Singkat cerita, setelah PDN sementara itu dibentuk, ada kongkalikong pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta. Kongkalikong ini dalam bentuk proyek pengadaan barang yang digunakan untuk layanan PDNS, namun tidak memenuhi spesifikasi.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkonkan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," katanya.

Safrianto menyebut para tersangka sengaja menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi agar bisa mendapat keuntungan. Nantinya keuntungan itu digunakan untuk menyuap pejabat di Kominfo.

"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.

Dua pejabat Kominfo, yakni Semuel Abrijani dan Bambang Dwi, diduga menerima suap Rp 11 miliar terkait proyek di PDNS. Suap diberikan agar kedua pejabat Kominfo itu memuluskan salah satu tersangka dari swasta agar memenangi tender.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi t...

Read Entire Article